Ahad 01 May 2011 19:35 WIB

Penggalangan Dana Untuk Pelatihan Militer Haram

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA-- Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang diikuti para santri dari Jawa dan Madura, sepakat mengharamkan "i'dad" atau penggalangan dana untuk pelatihan militer dalam mempersiapkan aksi terorisme.

Koordinator Tim Perumus Forum Bahtsul Masail, Ustaz Abdul Mannan, di Surabaya, Minggu malam, menyatakan i'dad yang dilakukan kelompok Islam tertentu di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, NAD, itu dapat merongrong kewibawaan pemerintah.

"Padahal konsep i'dad yang dianjurkan dalam agama sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Anfal ayat 60 dan Surat Al Hajj ayat 39-40 adalah mempersiapkan segala sesuatu berupa materi, alat, atau strategi perang untuk membentengi negara dari segala bentuk ancaman yang dapat merongrong kewibawaan pemerintah, baik dari dalam maupun dari luar," katanya.

Sementara i'dad di Aceh itu, kata dia, justru berujung pada aksi kejahatan kemanusiaan yang dapat mengancam kedaulatan negara dan merugikan kesejahteraan masyarakat. "Oleh sebab itu, i'dad di Aceh itu tidak dibenarkan dalam agama," kata Mannan yang sehari-hari bertindak selaku Pembina Jam'iyyah Musyawarah Riyadlatut Tholabah PP Al Falah, Ploso.

Forum Bahtsul Masail itu untuk menyikapi pernyataan terdakwa kasus penggalangan dana latihan teroris, Abu Bakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Ba'asyir mengaku menerima sejumlah uang dari anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebesar Rp150 juta.

Kemudian dia menyerahkan surat kepada majelis hakim yang diketuai Herri Suantoro. Dalam surat yang terdiri atas tiga lembar tersebut, Ba'asyir menegaskan bahwa i'dad di Aceh itu sebagai upaya untuk membela agama.

Dalam suratnya itu, Ba'asyir menyitir beberapa ayat suci Al Qur'an, di antaranya surat Al Anfal ayat 50, An Nisaa' (140), dan Al An'aam (68), serta menukil beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.

Lebih lanjut, Mannan menekankan perbedaan jihad dan terorisme yang disepakati para santri dalam forum tersebut dengan mengambil dalil dari Al Quran Surat An Nisaa' (59), Al Hujurat (9), dan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Ia mengemukakan bahwa jihad bertujuan menegakkan agama Allah, membela hak-hak orang yang terzalimi, tindakannya mengarah pada perbaikan (ishlah), walaupun dengan cara peperangan dan dilakukan berdasarkan syariat sehingga musuh yang diperangi jelas keberadaannya.

Sedangkan, terorisme bertujuan menciptakan rasa takut, menghancurkan pihak atau kelompok tertentu dengan cara-cara merusak (ifsad), dan dilakukan tanpa mengetahui musuh yang sebenarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement