Sabtu 30 Apr 2011 13:22 WIB

Kemenag Bantah Lindungi Ormas Keagamaan yang Radikal

Rep: c10/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Republik Indonesia, Surya Dharma Ali menampik adanya anggapan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia melindungi radikalisme yang dilakukan oleh beberapa organisasi.

 "Itu fitnah," ucapnya pada acara bedah buku Wahid Hasyim, di Auditorium Kementerian Agama, Sabtu (30/4). Ia juga mengaku bahwa kementerian Agama tidak berwenang untuk membubarkan organisasi-organisasi beraliran radikal yang selama ini banyak melakukan aksi kekerasan (terorisme).

Mengenai pembubaran organisasi, harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya dengan intelijen. Hal ini untuk mengetahui atau menindaklanjuti apakah suatu organisasi/lembaga pendidikan merupakan tempat membina aliran radikal atau tidak.

Selain itu, ia mengatakan Kementerian Agama hanya bisa melakukan kapasitas sesuai dengan kewenangannya yaitu menjaga agar tidak ada celah untuk tempat masuknya pemikiran-pemikiran yang radikal seperti NII atau aksi terosisme dalam naungan Kementerian Agama.

Surya Dharma Ali juga belum bisa memastikan apakah Al-Zaitun merupakan lembaga pendidikan yang terkait dengan jaringan NII. "Masalah itu belum bisa dipastikan," ucapnya. Mengenai pemeriksaan kurikulum yang Kementerian Agama lakukan pada lembaga pendidikan tersebut hanya bertujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan, tidak ada hubungannya dengan aliran kekerasan.

Hal senada juga disampaikan oleh Jusuf Kalla. "Al-Zaitun yang saya kunjungi hanya lembaga pendidikan biasa," ucap Kalla.

Surya Dharma Ali menganggap bahwa adanya aliran radikal merupakan klimaks dari reformasi. Saat reformasi, tuntutan masyarakat begitu sangat bebas, baik itu kehidupan pers maupun dalam kehidupan politik.

Kebebasan yang tidak terukur tersebut terus terdorong dan pada akhirnya menyebabkan tidak berlakunya UU yang bersifat represif. Dalam hal ini, Surya Dharma Ali mempertanyakan mana yang harus lebih diutamakan, kebebasan ataukah kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia tidak melarang adanya kebebasan, namun kekebasan tersebut hendaknya patuh terhadap Pancasila dan UUD sebagai frame ideologi bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement