REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Terpidana mafia pajak Gayus Tambunan, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat siang atau sekitar pukul 13.00 WIB, tanpa pengawalan ketat dari kepolisian.
Gayus yang mengenakan pakaian batik berwarna cokelat langsung dibawa oleh petugas keamanan Pengadilan Tipikor Bandung menuju ruang tunggu saksi yang di sebelah Ruang Sidang Kresna Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.
Para juru foto dan pewarta televisi, pegawai dan pengunjung di Gedung Tipikor Bandung, berlomba-lomba mengambil foto Gayus Tambunan.
ayus Tambunan, dijadwalkan akan menjadi saksi atas terdakwa suap mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum Sila Pulungan SH mengatakan, ada lima saksi yang akan didatangkan dalam persidangan mantan Karutan Mako Brimob tersebut, selain Gayus Tambunan.
Terdakwa perkara yang juga mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto, menerima suap dari Gayus Haposan Tambunan. Atas perbuatannya ia didakwa pasal berlapis yakni pasal 5, 11, 12, 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Iwan Siswanto terancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.
"Ancaman hukuman itu kan kalau pasal 12 minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara. Pasal 11 minimal satu tahun maksimal lima tahun dan kalau pasal 5 minimal satu tahun maksimal lima tahun," ujar Sila.