Kamis 28 Apr 2011 20:02 WIB

Pakar: Citibank Bisa Terseret dalam Kasus Moeny Loundering MD

Rep: Wulan Tunjung Palupi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Malinda Dee yang dituduh melakukan pencucian uang bisa turut membawa korporasi tempat ia bekerja yakni Citibank, ikut terlibat dalam tindak kejahatan ini. Untuk itu perlu diungkap apakah sejauh mana korporasi mengetahui dan melakukan pembiaran atas praktik pencucian uang yang dituduhkan pada Malinda.

Pakar hukum perbankan Soetan Remy Sjahdeini mengungkapkan Citibank sebagai sebuah korporasi bisa dinyatakan bersalah jika terbukti adanya atasan Malinda yang mengetahui praktik pencucian uang.

"Namun jika atasan yang mengetahui itu tersebut berada dalam posisi directing ceritanya," ujar Remy saat dihubungi Republika, kemarin. Untuk itu jika terbukti terjadi pembiaran atas tindak pencucian uang, perlu dirunut prosedur pengambilan keputusan serta kewenangan di dalam perusahaan.

"Apalagi jika pembiaran dilakukan agar nasabah besar merasa aman uangnya dikelola disitu, meski uangnya dari hasil korupsi," sambungnya. Apalagi jika membiarkan uang-uang yang tak jelas itu masuk untuk dikelola di sebuah perusahaan, tentunya perusahaan itu juga mencicipi keuntungan dari uang yang diinvestasikan tersebut.

Meskipun demikian, lanjut Remy, jika memang terbukti atasannya mengetahui atau bahkan menyuruhnya melakukan praktik ini, Malinda tak dapat melepaskan diri dari jerat hukum. "Ini tindak pidana dan jika terbukti, maka tetap ada pertanggungjawaban pribadi," papar mantan ketua badan supervisi BI ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement