REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan 22 tersangka dalam kelompok Pepi Fernando yang menjadi pelaku aksi sejumlah teror bom. Sebanyak 17 tersangka di antaranya ditahan dan lima orang dibebaskan.
"Barang bukti pada lima tersangka yang dibebaskan belum kuat jadi tidak ditahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
Boy memaparkan 17 tersangka yang dilakukan penahanan yaitu Pepi Fernando, Muhammad Roni, Hendi Sutanto alias Joko alias Jokaw, Febri Hermawan, Mugianto dan Ade Guntur. Selain itu, Firman Kamaludin, Muhammad Maulana Sani, Fajar Listyo, Hartono, Juni Kurniawan, Riki Rianto, Muhammad Syarif, Muhammad Fadli, Deni Charmelita, Imam Muhammad Firdaus dan Matun Maulana.
Sedangkan lima orang yang dibebaskan yaitu Doni Ramdhani, Yuyun Supriatna, Osum Sumarna, Ahmad Hidayat dan Opi Suhendra. Dengan dibebaskannya lima orang ini, tambah Boy, statusnya pun menjadi saksi.
"Tidak ditahan karena tidak cukup bukti. Sehingga status sebagai tersangka tidak dilanjutkan," lanjutnya. Boy menambahkan, para tersangka yang dilakukan penahanan akan ditahan mulai 27 April 2011 hingga 25 Agustus 2011.