REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia (BI) harus melakukan pemeriksaan terhada Citibank terkait dugaan telah menampung dana transaksi pencucian uang nasabah Melinda Dee selama 10 tahun terakhir. Jika terbukti dugaan itu benar, maka BI harus memberikan sanksi keras kepada Melinda.
Menurut pengamat ekonomi sekaligus anggota Indonesian Corruption Watch (ICW), Yanuar Rizky , BI harus melakukan hal tersebut untuk menunjukkan kredibilitasnya sebagai sebuah lembaga negara. Hasil pemeriksaan itu juga harus diumumkan kepada publik.“Nanti akan ketahuan hasilnya mana yang benar, cerita Melinda atau pemeriksaan BI,” kata Yanuar saat dihubungi Republika, Rabu (27/4).
Menurutnya, jika dari hasil pemeriksaan itu ternyata benar Citibank melakukan tindak transaksi pencucian uang, maka BI harus mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Jika tindakan itu dilakukan karena kelalaian direksi atau pejabatnya, maka sanksi berupa hukuman pidana . Namun, jika tindakan itu dilakukan karena sudah sistematis, maka BI harus melakukan sanksi berupa denda atau penutupan terhadap Bank tersebut.
Seperti diketahui, Melinda Dee, pelaku penggelapan dana nasabah sebesar Rp 16,063, mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda selama 10 tahun. Hal itu diakui Malinda kepada kuasa hukumnya. “Malinda mengaku itu (menampung pencucian uang nasabah). Citibank tahu karena untung,” kata salah satu kuasa hukum Inong Malinda Dee, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4).
Menurutnya, selama 10 tahun, para atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya. Karena, Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut.