REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dengan sekitar 14 lembaga demi mencegah penyimpangan dan pungutan liar di pelabuhan. MoU disusun karena Bea Cukai tidak bisa sendiri menghadapi pungli.
"Sedang proses pendalaman, karena MoU itu kan kita mau melihat rinciannya apa, tapi pada prinsipnya kita ingin semua pihak, semua instansi, semua stakeholder berkomitmen untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi, KKN lah," kata Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Kementerian Keuangan, Rabu (27/4).
Agung tidak ingin penyimpangan dan pungli itu menjadi sumber penghambat ekonomi nasional. "Kalau sapunya bersih, kan otomatis lantainya akan bersih," kata Agung menegaskan. MoU dilakukan juga untuk menjalankan perintah Presiden dalam menciptakan aparat bersih dan bebas KKN.
"Sendirian akan sangat sulit, maka kita minta komitmen semua teman-teman dari seluruh stakeholder untuk sama-sama," kata Agung. MoU nantinya diharapkan bisa menekan keluarnya biaya-biaya yang tidak perlu. Biaya yang dikeluarkan terkait kepabeanan itu harus biaya resmi, seperti bea masuk, pajak, dan penerimaan bukan pajak.