REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Komisi XI DPR RI yang membidangi perbankan dan keuangan mengusulkan adanya pengawasan perbankan selain Bank Indonesia. "Banyaknya kasus yang terjadi di dunia perbankan saat ini dan selalu menjadi sorotan media karena lemahnya pengawasan dari pihak perbankan.
"Karena itu ada usulan dari Komisi XI DPR RI untuk melibatkan lembaga lainnya," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Andi Timo Pangerang, di Makassar, Senin (25/4). Ia mengatakan, inisiasi dari Komisi XI DPR RI untuk mengusulkan adanya revisi Undang Undang tentang pengawasan perbankan didorong oleh banyaknya kasus pencucian uang dan pencurian akibat lemahnya pengawasan.
Selain melakukan revisi pada undang-undang mengenai pengawasan perbankan, ia juga mengakui akan adanya revisi undang-undang tentang anggaran tahunan Bank Indonesia (BI). Andi Timo Pangerang yang juga ketua Kaukus Perempuan (KPPI) DPR dan DPD RI itu mengaku akan membahas masalah ini dengan pihak perbankan.
Ia juga meminta agar pihak BI segera membenahi sistem perkreditan khususnya nasabah yang menggunakan kartu kredit. Menurut dia, BI harus membenahi semuanya dan bukan hanya pada hulunya tetapi juga dari hilir.
Ia mengatakan, sejak ditawarkan kepada nasabah pengguna kartu kredit, pihak perbankan sudah menggunakan jasa pihak ketiga, sehingga masyarakat tidak mendapat informasi yang jelas tentang produk perbankan itu sendiri.
Ia mengungkapkan sejak kasus Citibank mencuat ke permukaan, khususnya kasus seorang nasabah kartu kredit bank yang meninggal dunia karena diduga dianiaya tim penagih hutang atau "debt collector" bank tersebut, pihaknya sudah memanggil manajemen Citibank bersama pihak-pihak terkait.
"Saat itu kita sudah mengimbau untuk memberhentikan pembuatan kartu kredit baru, dan minta pihak Citibank untuk memberhentikan penggunaan pihak ketiga terutama dalam hal penagihan," tegasnya.