Senin 25 Apr 2011 11:24 WIB

Tersangka Pembobol Elnusa Ternyata Buronan Polisi

Rep: c08/ Red: Stevy Maradona
PT Elnusa Tbk
Foto: kppt.kebumenkab.go.id
PT Elnusa Tbk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu tersangka, RL menjadi inisiator dalam pembobolan dana deposito PT Elnusa Rp 111 m. RL juga merupakan buronan polisi.

Kepala Unit V Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Shinto Silitonga mengatakan, RL merupakan buronan polisi sejak 1999. Menurut Shinto, RL terlibat dalam berbagai kasus pembobolan bank. Diantaranya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barata, senilai Rp 220 m.

"Dia juga terlibat dalam pembobolan dana taspen, kasus BNI dan korupsi," kata Shinto di kantor Ditkrimsus Polda Metro Jaya Senin (25/4).

Menurut Shinto, RL piawai dalam memengaruhi calon korbannya. Calon korban biasanya para pemilik dana dan pengguna dana. Dalam kasus pembobolan bank, RL biasanya menyasar bank-bank cabang. RL kemudian membangun kedekatan dengan orang bank tersebut. "Di bank utama, dia sulit menembus," kata Shinto.

RL dulunya merupakan penyiar salah satu radio swasta di Jakarta. Menurut Shinto, RL mempelajari masalah perbankan secara otodidak. RL juga yang memberitahu para tersangka lainnya cara melapis dan menyembunyikan dana yang dibobolnya.

Sementara itu, dalam realease hari ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka, yaitu Direktur Keuangan PT Elnusa SAN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka MAN, Direksi PT Discovery dan Komisaris PT Harvest IVA, Direksi PT Discovery GUN, Broker RL, dan Staf Collections PT Harvest ZUL.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 374 dan 263 KUHP tentang penggelapan jabatan dan pemalsuan dokumen. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 49 UU No 10 Th 1998 tentang perbankan dan pasal 3 dan 6 UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement