REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia akan mewajibkan majikan supaya membayar gaji pembantu rumah tangga (PRT) atau penata laksana rumah tangga (PLRT) melalui rekening bank dan bukan lagi secara tunai. Demikian kata Menteri Sumber Manusia Malaysia, Subramaniam, seperti dikutip Bernama, Kamis.
Langkah baru itu, menurut dia, akan diperkenalkan mulai Juni ini sebagai bagian untuk menjamin dan melindungi kepentingan majikan dan PLRT.
"Dengan ini, kita harap dapat mencari penyelesaian bagi kasus PLRT yang melarikan diri dari majikannya akibat majikan yang tidak membayarkan gaji sesuai kesepakatan kepada pekerja," ungkapnya.
Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur setiap tahun menerima kira-kira 600 kasus perlakuan buruk majikan terhadap pekerja Indonesia terkait gaji, namun hanya 60 kasus seperti itu yang tercatat di kepolisian Malaysia. "Mungkin mereka (pekerja Indonesia) melaporkan ke KBRI, tetapi laporan polisi menunjukkan hanya 60 kasus," katanya.
Beberapa waktu lalu, Duta Besar RI untuk Malaysia, Da'i Bachtiar, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen persoalan TKI adalah terkait gaji. "Ini semua hanya pengakuan masing-masing pihak sehingga susah untuk mendeteksinya," kata Da`i.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu ada pengontrolannya seperti melalui mekanisme sistem perbankan sehingga baik majikan dan pekerjanya memiliki alat bukti yang kuat. "Saya berharap majikan membayarkan gaji pekerjanya (TKI) melalui bank. Itu tantangan bagi perbankan," katanya.