Kamis 21 Apr 2011 19:41 WIB

Dua Head Teller Citibank Jadi Tersangka Kasus Malinda

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Inong Malinda Dee. Dua tersangka baru itu menjabat sebagai head teller di Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.

"Polisi telah menetapkan dua head teller jadi tersangka dalam kasus Malinda," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, Kamis (21/4).

Anton menambahkan dua head teller Citibank yang dijadikan tersangka yaitu berinisial R dab B. Mereka diduga terlibat dalam kasus yang merugikan Citibank sebanyak Rp 16,063 miliar itu.

Mengenai ditahan atau tidak, akan ditentukan pada pemeriksaan malam ini (21/4). Jika dua orang itu tidak dipulangkan pada malam ini, artinya dilakukan penahanan. "Kalau tidak pulang, berarti ditahan," imbuhnya.

Sebelumnya, dua head teller Citibank itu telah diperiksa terkait kasus Malinda. Petinggi di PT Sarwahita Global Manajement (SGM), juga diperiksa, meski polisi belum juga menunjukkan adanya pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT SGM yang juga perwira bintang tiga di TNI Angkatan Udara, Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement