Rabu 20 Apr 2011 16:37 WIB

Mendagri Hormati Rencana Pengajuan Gugatan Uji Perda Ahmadiyah

Rep: Yogie Respati/ Red: Djibril Muhammad
Ahmadiyah, ilustrasi
Foto: Antara
Ahmadiyah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait adanya sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang berencana mengajukan judicial review peraturan daerah (perda) Ahmadiyah ke Mahkamah Agung (MA). "Saya kira itu langkah yang baik yang harus kita hormati pengajuan semacam itu, biar nanti dinilai oleh peradilan ini betul atau tidak. Karena soal itu bisa panjang sekali perdebatan. Tapi kalau soal peradilan semua taat," kata Gamawan usai seminar Menuju Otonomi Daerah dan Reformasi Birokrasi yang Ideal, Rabu (20/4).

Ia menuturkan, Kemendagri memang telah mengevaluasi Perda Ahmadiyah yang beredar. Sepanjang perda tersebut sesuai dengan kerangka surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan, Kemendagri tidak menganggap salah Perda yang telah ada. "Tapi kalau peradilan menganggap (perda Ahmadiyah) salah silakan dicabut," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa agama bukan urusan daerah dan merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Namun, lanjutnya, dalam UU tersebut juga menyebutkan apabila ditugaskan dari pemerintah pusat ke daerah itu menjadi kewenangan daerah.

"Nah untuk SKB ini ditugaskan dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga dia berani menjadi kewenangan daerah tapi hanya sebatas SKB, bukan kewenangan keagamaan dalam arti keseluruhan. Tapi kalau peradilan menganggap salah, itu kita hormati," papar Gamawan.

Jika perda Ahmadiyah dinyatakan salah, jelasnya, maka SKB pun akan menjadi gugur. Saat ini Kemendagri masih mendalami evaluasi SKB karena SKB itu merupakan pegangan pemerintah dan belum ada lagi peraturan lainnya selain SKB dan Undang-undang Nomor I/PNPS/1965 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang penistaan dan penodaan agama.

Sebelumnya, sejumlah pemda yang menerbitkan perda pelarangan aktivitas Ahmadiyah diantaranya adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan. Diantara LSM yang berencana mengajukan judicial review adalah YLBHI-LBH Jakarta.n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement