Selasa 19 Apr 2011 18:49 WIB

Keuangan Daerah Disclaimer, Kepala Daerah tak Boleh Ikut Pilkada

Rep: yogie respati/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dalam laporan keuangan pemerintah daerah masih ditemukan pemda yang mendapatkan status disclaimer. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tak hanya mewacanakan sanksi pengurangan pos anggaran bagi pemda yang memperoleh status disclaimer, tetapi juga kepala daerah yang menjabat tidak diperbolehkan ikut kembali dalam pemilukada.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengatakan wacana tersebut rencananya dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilukada. “Bukan hanya sanksi pengurangan anggaran tapi juga pemda yang opini laporan keuangan pemerintah daerah mendapat tiga kali disclaimer berturut-turut kepala daerahnya tidak boleh maju dalam pemilihan berikutnya,” kata Reydonnizar di Kemendagri, Selasa (19/4).

Ia mengakui wacana sanksi berupa pemotongan anggaran tersebut sangat tidak populer karena implikasinya langsung pada masyarakat.Namun langkah tersebut merupakan opsi terakhir yang ditawarkan. “Jadi nanti ada penundaan anggaran dulu baru pemotongan, tapi pengurangan itu opsi terakhir,” ujar Reydonnizar.

Ia menambahkan misalnya selama ini daerah yang tidak tepat waktu dalam menetapkan rancangan APBD mendapat sanksi penundaan penyaluran anggaran sebesar 25 persen dari dana alokasi umum. Hingga 28 Februari lalu terdapat sekitar 20 pemda yang belum menyelesaikan penetapan RAPBD, namun kini seluruh daerah dilaporkan telah menetapkan APBD-nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement