REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saleh SH, kuasa hukum anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan terus memperjuangkan keadilan mengenai kasus yang menimpa kliennya, Lily Wahid dan Effendy Choirie alias Gus Choi, yang diberhentikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dari keanggotaannya di partai yang didirikan Gus Dur tersebut.
Menurut dia, pengadilan adalah tempat paling tepat menguji keabsahan pemecatan kliennya sebagai anggota DPR yang otomatis harus diikuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW). "Proses pemecatan tidak sesuai aturan berlaku, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," ujar Saleh kepada Republika sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Pada sidang perdana Selasa pekan lalu, kuasa hukum Muhaimin Yahya selaku tergugat tidak hadir. Jika sidang kedua tida juga hadir maka akan ditunggu pekan depan sampai berjalan tiga kali.
Baru jika tiga kali kuasa hukum tergugat tidak hadir maka sidang gugatan tentang pemberhentian dari anggota DPR RI dari Fraksi PKB bisa dilanjutkan. Dikatakan Saleh, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 harusnya masalah internal sebelum berujung pemberhentian diselesaikan.