Senin 18 Apr 2011 21:34 WIB

Menhukham: KY tidak Boleh Periksa Putusan Hakim

Rep: yogie respati/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan agar pemeriksaan hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) harus berkaitan dengan court of conduct, bukan memberi penilaian terhadap suatu putusan hakim. Hal tersebut diungkapkannya menanggapi KY yang sedang melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus Antasari.

"Ya kalau sejauh court of conduct ya boleh tapi tidak boleh periksa isi putusan hakim," kata Patrialis, Senin (18/4). Pasalnya, tambah dia, jika putusan hakim diperiksa maka lembaga peradilan akan menjadi tidak independen.

"Dia akan terbias dengan kewenangan lembaga lain. Saya tidak tau maksud KY, sekali lagi saya tidak mengeliminasi hubungan KY,"ujar Patrialis.

Sebelumnya, Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan KY akan memulai melakukan pemeriksaan dan penelahaan investigasi terhadap sejumlah pihak, seperti pengacara, saksi dan ahli saat sidang, hingga hakim yang menangani kasus Antasari.

Pada pekan ini KY akan mulai memeriksa pengacara Antasari. KY menilai hakim yang menangani kasus Antasari telah mengabaikan sejumlah bukti dalam persidangan. Yogie R

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement