Senin 18 Apr 2011 14:01 WIB

Sidang Korupsi Gubernur Sumut Hadirkan Pedagang Emas

Rep: Muhamad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/4) kembali menggelar sidang kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumatra Utara, Syamsul Arifin. Pada sidang itu, sejumlah pedagang emas di Sumatra Utara dihadirkan sebagai saksi.

Sejumlah pedagang emas itu memberikan kesaksian bahwa mereka melakukan transaksi jual beli emas dengan Syamsul. Menurut salah satu pedagang, Kurnia Sartika, ia menerima pembayaran dari Syamsul untuk pembelian emas.

"Saya ada transaksi jual barang di toko emas. Saya hanya terima laporan bapak Syamsul yang beli," ujar Kurnia kepada majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Sumba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/4).

Saksi lain, Erein Sukamto, juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengaku pernah menjual perhiasan emas kepada terdakwa Syamsul dan keluarga senilai Rp40 juta.

"Pembayaran melalui rekening BCA berjumlah  Rp40 juta untuk membayar perhiasan bros," kata Erein kepada majelis hakim.

Syamsul yang duduk di kursi terdakwa tidak membantah keterangan para saksi tersebut. Namun, ia membantah jika pembelian perhiasan emas itu menggunakan dana APBD Kabupaten Langkat.  “Saya sama sekali tidak menggunakan uang negara untuk membeli perhiasan itu,” katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement