Sabtu 16 Apr 2011 18:26 WIB

DPD Galang Dukungan untuk Amandemen Kelima UUD 1945

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menargetkan, usulan amandemen kelima UUD 1945 telah mendapat dukungan dari partai-partai politik melampaui satu pertiga dari anggota MPR RI, pada Agustus 2011.

"Dukungan dari partai-partai politik tersebut dibuktikan dengan tanda tangan dari politisinya," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman di sela acara press gathering dengan wartawan peliput DPD RI, di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu.

Menurut Irman, DPD RI saat ini terus melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik untuk mensosialisasikan draft usulan amandemen kelima UUD 1945 sekaligus menyerap masukan dari partai politik.

Jika target dari DPD RI pada Agustus 2011 tercapai, kata dia, maka DPD RI mengharapkan MPR RI telah menyelenggarakan sidang paripurna dengan agenda pembahasan amandemen kelima UUD 1945, pada awal tahun 2012.

Irman menjelaskan, ada tiga isu utama dalam usulan amandemen kelima UUD 1945 meliputi, memperkuat sistem presidensial, memperkuat sistem lembaga perwakilan, serta memperkuat otonomi daerah.

Pada usulan memperkuat sistem presidensial, kata dia, presiden tidak membahas dan menyetujui RUU tapi hanya mengajukan RUU, tapi sebagai perimbangannya presiden memiliki vak veto terhadap RUU.

Pada pencalonan presiden, kata dia, tidak hanya dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politi tapi juga melalui jalur perseorangan.

Pada usulan memperkuat lembaga perwakilan, katanya, mengusulkan agar DPR RI dan DPD RI memiliki kekuasaan legislatif yang relatif sama yakni dalam membentuk UU, anggaran, dan pengawasan.

Irman menambahkan, kekuasaan lainnya, semua RUU harus mendapat persetujuan bersama dari DPR RI dan DPD RI, MPR terdiri atas DPR dan DPD bukan anggota DPR dan anggota DPD, serta DPR dan DPD dapat mengajukan usulan perubahan UUD 1945.

Pada usulan memperkuat otonomi daerah, kata dia, mengusulkan dilakukan pemisahan yang tegas antara kepala daerah dan DPRD serta kepala daerah dipilih secara langsung kecuali di daerah khusus istimewa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement