Jumat 15 Apr 2011 17:01 WIB

Kejar Duit Century ke Swiss, Bank Mutiara Rogoh Kocek Rp 15,9 M

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Bank Century
Foto: ANTARA
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak murah melakukan gugatan di negeri orang. Untuk mengejar aset Bank Century yang disimpan di Swiss, Bank Mutiara harus merogoh kocek senilai Rp 15,9 Miliar (1,7 Juta Swiss Franc) untuk membayar biaya perkara.

"Ada biaya perkara sebesar 1,7 Juta Swiss Franc, yang oleh Cantonal Court of Swiss sudah didepositokan di Bank Negara Swiss,"ujar pengacara Bank Mutiara, Pradjoto, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (15/4). Meski begitu, Pradjoto mengungkapkan uang tersebut akan dikembalikan jika putusan sudah dilakukan dan Bank Mutiara memenangkan perkara itu.

Pradjoto menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Tarquin Ltd tentang perkara perdata tersebut.Jika jawaban  Tarquin sudah masuk, ungkapnya,  Cantonal Court of Zurich kemudian menetapkan Majelis Hakim yang akan mengadili kasus ini. Setelah itu, jelas Pradjoto, proses mediasi atau perdamaian akan ditawarkan  oleh pengadilan.

Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor, Darmono, mengungkapkan dana itu diambil dari Bank Mutiara yang notabene saat ini merupakan kepunyaan pemerintah."Bank Mutiara pasti mempunyai dana yang digunakan untuk membayar biaya perkara dan fee penasehat hukum juga ada,"jelasnya.

Bank Mutiara sudah mengajukan gugatan perdata untuk penarikan aset Bank Century yang ada di Swiss. Gugatan ini merupakan upaya untuk mendapatkan aset negara  senilai 155,9 Juta USD yang saat ini berada pada genggaman Teltop Holding Company.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement