REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 19 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, berpotensi merugikan negara. Maka itu, 19 perusahaan wajib pajak tersebut menjadi prioritas penyidik.
"Berdasarkan keterangan Gayus, 19 wajib pajak itu berpotensi merugikan keuangan negara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).
Anton menjelaskan dokumen 19 wajib pajak tersebut terdiri dari 81 perkara. Perkara itu terdiri dari 25 perkara yang ditolak pengadilan pajak, 33 perkara diterima pengadilan pajak dan sisanya diterima sebagian.
Saat ditanya berapa jumlah potensi kerugian negara, Anton tidak menyebutkannya. Ia hanya mengatakan jika penyidikan terhadap 19 wajib pajak itu masih terus dilakukan. "Perusahaan mana saja dari 19 wajib pajak itu, saya tidak bisa menyebutkannya," kelit Anton.
Sebelumnya, penyidik Polri ternyata baru diberikan dokumen 141 perusahaan dari 151 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, 10 wajib pajak tersebut masih di tangan Kementerian Keuangan.