REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR - Sekitar 200 warga sejumlah desa di Kecamatan Ciampea mendatangi Pengadilan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/4), untuk menyaksikan sidang vonis kasus penyerangan dan perusakan Masjid At Taufik milik jamaah Ahmadiyah di kampung Cisalada. Sebelum mendatangi PN Cibinong, massa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam aksinya tersebut, massa menuntut pembebasan tiga terdakwa dan mendesak pembubaran Ahmadiyah.
Dewan Penasehat MUI Kabupaten Bogor, KH Mukhtar, mengatakan tuntutan pembebasan diajukan masyarakat demi kepentingan bersama.
"Kami minta pembebasan terhadap terdakwa. Karena jika ketiganya tidak dibebaskan, ini akan jadi permasalahan lain nantinya," kata Mukhtar.
Muktar mengatakan masyarakat meminta Pemkab Bogor juga bersikap seperti Pemerintah Kota Bogor yang menyegel masjid Ahmadiyah di Sindangbarang. "Kami meminta pemerintah menyegel masjid Ahmadiyah seperti yang dilakukan Pemerintah Kota," katanya.
Massa diterima oleh Komisi D DPRD Kabupaten Bogor. Anggot Dewan siap menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah.
Usai berorasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, massa bergerak menuju gedung PN Bogor. Mereka membaca salawat Nabi sebelum memasuki ruang sidang.
Aksi warga mendapat pengawalan ketat aparat pengamanan dari Polres Bogor dan TNI. Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Ferry, menyebutkan sekitar 600 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan lokasi. "Personel kita kerahkan sekitar 430 orang. Personel kita sebar di sejumlah wilayah," katanya.