Selasa 12 Apr 2011 22:26 WIB

Menhut Prioritaskan Penawaran Lahan pada Perusahaan Perkebunan Gula

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, mengutamakan penawaran pada perusahaan perkebunan gula yang ingin mengambil alih 3 juta hektare (ha) kawasan hutan untuk kebun yang izin prinsipnya dibatalkan.

"Kita utamakan untuk pengembangan perkebunan tebu. Jika tidak ada lagi, baru kemudian ditawarkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai prioritas yang kedua," kata Zulkifli, di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut dia, kebijakan membatalkan izin prinsip itu merupakan langkah hukum yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang dinilai tidak serius mengurus proses administrasi atas kawasan yang sudah diberikan.

"Kami telah memberikan waktu lima tahun, tapi mereka tidak serius menyelesaikan tata batas wilayah sebelum memperoleh Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)."

Prioritas penawaran pada perusahaan perkebunan tebu, katanya, dilakukan untuk mendukung program pemerintah yang sampai sekarang masih mengimpor gula. "Target kita adalah swasembada gula nasional. Selama ini, kita masih mengimpor gula."

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kehutanan membatalkan izin prinsip yang diberikan pada 251 unit perusahaan dengan total areal konsesi sekitar seluas 3 juta hektare. "Kalau separuhnya bisa kita gunakan untuk pengembangan perkebunan tebu, negara kita pasti akan swasembada gula."

Kepada investor baru yang mengambil alih lahan yang izin prinsinya sudah dibatalkan tersebut, kata Zulkifli, wajib menyerahkan pengelolaan 20 persen areal konsesinya kepada masyarakat. "Jadi akan dibuat perjanjian yang mengharuskan investor baru memberikan 20 persen areal konsesinya kepada masyarakat sekitar hutan."

Tujuannya aturan ini, katanya, agar perusahaan perkebunan gula maupun kelapa sawit yang baru juga berpartisipasi pada upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zulkifli percaya bahwa perusahaan yang serius mengelola kebun itu akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut menteri, Kementerian akan memberikan jaminan keamana status lahan kepada perusahaan atau investor yang mengambilalih persetujuan prinsip tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement