Selasa 12 Apr 2011 17:34 WIB

Menhan: Rio Mendung Dapat Dikenai Sanksi

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Johar Arif
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakil Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) , Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb, dapat dikenai sanksi kepegawaian atas keterlibatannya dalam komisaris di PT Sarwahita Global Management.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan dalam ketentuan Undang-Undang memang tidak diperbolehkan TNI aktif berbisnis. Apalagi jika menjabat aktif sebagai wakil gubernur Lemhanas. Pelanggaran bisa dikenaikan sanksi sesuai dengan tindakan kesalahan yang dilakukan. “Tapi untuk pembinaan itu semua berada di Panglima TNI.”

Sementara soal dugaan keterlibatan pencucian uang, menurut Purnomo tidak bisa langsung dikatakan demikian. Karena perlu dipisahkan antara permasalahan di perusahaan dengan kedudukan Rio sebagai komisaris. Namun polisi bisa menyelidik masalah tersebut.

“Tapi jangan digebyah-uyah masalah itu seolah-olah salah. Belum tentu mungkin satu dua orang saja yang menyalahgunakan apakah itu oknum perusahaan,”jelasnya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Timur Pradopo ketika ditanya masalah penyelidikan terhadap Rio tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan kepolisian hanya akan fokus dalam penanganan kasus yang saat ini ditangani. “Saya kira itu saja kalau yang lain-lain seesuai dengan prosedur,” jawabnya singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement