Selasa 12 Apr 2011 15:38 WIB

Ralat, Dokumen Gayus Hanya 141 WP, Bukan 151 WP

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dokumen yang diberikan kepada penyidik dari Kementerian Keuangan, ternyata hanya 141 wajib pajak (WP) yang pernah ditangani Gayus Tambunan saat menjabat sebagai penelaah keberatan dan banding di Ditjen Pajak. Padahal selama ini Polri kerap menyebutkan tengah meneliti dokumen 151 wajib pajak.

"Total yang diserahkan kepada penyidik ada 141 dokumen wajib pajak," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).

Anton menjelaskan, 10 dokumen wajib pajak Gayus belum diserahkan berkasnya. Dari 141 dokumen wajib pajak itu terdiri dari 543 perkara. Perkara banding yang ditolak sebanyak 117 perkara dari 36 wajib pajak dan keputusan banding yang diterima sebanyak 69 perkara dari 29 wajib pajak. Sisanya, yaitu sebanyak 357 perkara dari 76 wajib pajak, hanya diterima sebagian.

"Penyidik akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keungan untuk mendapatkan dokumen wajib pajak yang belum diberikan kepada penyidik," tegasnya tanpa menjelaskan alasan 10 wajib pajak itu belum diterimanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement