Senin 11 Apr 2011 16:47 WIB

Polri Gelar Perkara Kasus Malinda Dee dengan PPATK

Melinda Dee
Foto: mypepito.info
Melinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri melaksanakan gelar perkara kasus pembobolan uang nasabah Citibank dengan tersangka Inong Malinda Dee, bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Gelar perkara selain dengan PPATK juga bersama Bank Indonesia dan Citibank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo di Jakarta, Senin (11/4).

Polri, ujarnya, sudah meminta PPATK untuk melengkapi permintaan hasil temuan penyidikan. "Saat ini baru diketahui satu nasabah Citibank yang ditransfer dananya, tentunya ada transfer yang lain pula," kata Arief.

Tersangka Malinda menjabat sebagai "Senior Relationship Manager" di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa "slip transfer".

 

"Slip transfer" itu adalah bukti penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.

Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar. Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses ijin untuk dibuka rekeningnya.

Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening. "Ada empat mobil milik Milanda yang telah disita, semua dibeli dengan kredit dan telah dibayar uang mukanya," papar Arief, menambahkan.

Masing-masing mobil, Hummer, Ferrari merah seri F430 Scuderria, Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua pintu dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California. "Mobil-mobil tersebut yang dibeli dengan cara kredit diduga menggunakan uang nasabah," ujarnya.

Beberapa langkah Polri yang dilakukan untuk mengejar aset milik tersangka Malinda adalah bekerja sama dengan PPATK terkait dengan aliran dana.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement