REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengatakan sejauh ini pemerintah belum mengajukan permintaan fatwa untuk Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) kepada MA.
"Kalau masih rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwa kalau penerapannya mungkin bisa. Tapi selama ini belum ada permintaan," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jumat (8/4).
Harifin menambahkan, jika pemerintah mengajukan permintaan fatwa untuk BPJS, MA akan mengkaji dimana masalah hukumnya. Namun, ia menegaskan hingga saat ini permintaan tersebut belum disampaikan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan pemerintah akan meminta fatwa MA terkait belum jelasnya antara penetapan atau pengaturan dan penetapan dalam UU BPJS. DPR meninginkan UU BPJS menetapkan dan mengatur BPJS, sementara pemerintah ingin hanya sekedar menetapkan saja, sementara peraturannya dimuat dalam peraturan pemerintah.