Jumat 08 Apr 2011 13:55 WIB

Penerimaan SPT Tahunan Meningkat 30 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Per 31 Maret 2011 tercatat 7,95 juta, meningkat 30 persen dari 6,11 juta pada 2010 atau rata-rata tumbuh 20 persen setiap tahun.

Kepala Subdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Direktorat Jenderal Pajak Liberti Pandiangan di Jakarta, Jumat mengatakan, pertumbuhan penerimaan SPT Tahunan PPh merupakan wujud kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Peningkatan pertumbuhan penerimaan SPT Tahunan PPh wujud meningkatnya kepercayaan masyarakat atau wajib pajak terhadap pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

Ia mengatakan, untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pelaporannya sudah berakhir pada 31 Maret lalu, sedangkan SPT Tahunan PPh badan atau perusahaan hingga 30 April. "Setiap tahunnya kami terus mengingatkan wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan untuk segera menyerahkan SPT," ujarnya.

Adapun sanksi bagi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administratif, Liberti memaparkan, untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dikenakan Rp100 ribu sedangkan perusahaan sebesar Rp1 juta.

Menurut dia, upayanya memberikan batas akhir penyerahan SPT wajib pajak perorangan dan perusahaan juga bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini yang meningkat. "Diharapkan besaran penerimaan pajak tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu," ujarnya.

Ia menjelaskan, per 31 Maret 2011 penerimaan pajak di Indonesia mencapai 7.946.390 SPT, terdiri atas SPT Tahunan PPh orang pribadi sebanyak 7.784.825 SPT, dan SPT Tahunan PPh sebanyak 161.565 SPT.

Ia juga menambahkan, tahun ini wajib pajak lebih memanfaatkan drop box untuk penyerahan SPT Tahunan PPh-nya mencapai 61 persen dari total SPT yang masuk.

Liberti memaparkan, penerimaan SPT Tahunan PPh dilayani oleh 331 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 207 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan dapat juga mengunduh (download) formulir SPT Tahunan melalui website Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan dengan cara datang langsung ke KPP atau KP2KP, drop box, dikirim melalui pos (secara tercatat), dan secara online.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement