REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, kembali diperiksa. Kali ini dalam kaitan kasus mafia pajak mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bambang Heru Ismiarso, di Badan Reserse dan Kriminal Polri di Jakarta, Kamis (7/4).
Gayus diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polri untuk kasus atasannya telah berulang kali. Saat pemeriksaan kasus Bambang di Bareskrim, Gayus ditemani salah satu kuasa hukumnya, Dion Pongkor. Bambang menjadi tersangka kasus penggelapan pajak dan terlibat dalam manipulasi pembayaran pajak bersama Gayus.
Sementara berkas perkara Gayus untuk kasus mafia pajak yang bernomor LP/220/III/2010/ Bareskrim, tanggal 25 maret 2010 telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Ada 68 saksi yang ada dalam berkas berasal dari petugas pajak, unsur perusahaan , ahli dan karyawan bank.
Barang bukti yang disita dlam penyelidikan kasus tersebut adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia yang satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar. Selain itu polisi menyita pula 57 dokumen baik asli dan copy yang dilegalisasi.
Ada pun pasal yang dikenakan ke Gayus adalah pasal 11,12b, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.