REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menghentikan kasus Deli. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya di Jl. TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (7/4), Ketua komnas, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa Pihak Polsek Johar Baru bersikap berlebihan. "Seharusnya perkara anak yang berhadapan dengan hukum tidak perlu sampai ke peradilan," ucapnya. Selain itu ia juga mengatakan bahwa pihak Polsek salah prosedur.
Ia menjabarkan beberapa alasan mengapa kasus Deli dianggap salah prosedur. Selain dalam kasus tersebut tidak ada barang bukti, tidak ada pihak yang tertangkap tangan, tidak ada yang dirugikan, proses penangkapan juga tanpa surat dan tidak ada yang mendampingi Deli saat pemeriksaan.
Ia juga beranggapan penangkapan itu melanggar SKB enam pimpinan lembaga negara. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk ini, pihak komnas perlindungan anak akan mengirim surat kepada Kejagung RI agar menghentikan kasus ini.