REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, pembentukan panitia kerja oleh anggota DPR bisa dilakukan untuk mengawasi kinerja aparat intelijen agar kewenangannya bisa dipertanggungjawabkan. "Ada beberapa opsi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja intelijen yakni pembentukan panitia kerja oleh Komisi I DPR atau pembentukan komisi pengawas intelijen," kata TB Hasanuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi "Pro Kontra RUU Intelijen" di Kantor Megawati Institute, Jakarta, Rabu (6/4).
Menurut dia, panja intelijen tersebut akan melakukan pendalaman dan berbicara kepada Badan Intelijen Negara (BIN) secara rahasia mengenai apa-apa saja yang dilakukan oleh aparat intelijen. Selain masalah pengawasan dalam RUU intelijen tersebut, kata dia, ada masalah krusial lainnya yang masih dalam polemik pembahasan RUU Intelijen, yakni kewenangan intelijen untuk menangkap dan melakukan penyadapan.
"Kalau intelijen diberikan kewenangan untuk menangkap tanpa alasan yang jelas dan menginterogasi 7x24 jam, maka akan melanggar KUHAP. Ini berat karena penangkapan terhadap seseorang harus ada bukti yang jelas, ada surat perintah dan harus jelas orang itu akan dibawa kemana. Kalau intel boleh melakukan hal itu, maka sama saja dengan penculikan," katanya.
Menurut dia, aparat intelijen bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap dan menginterogasi seseorang yang dicurigai akan membahayakan kedaulatan negara. Sehingga intelijen pun tidak akan terbongkar, tidak ada rambu-rambu yang ditabrak dan hak asasi manusia juga terlindungi.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu juga mengatakan, kewenangan intelijen untuk melakukan penyadapan merupakan tugasnya untuk mendapatkan informasi, tetapi tidak bisa seenaknya untuk melakukan penyadapan. "Penyadapan harus melalui izin pengadilan," ucapnya.
Direktur Hukum Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, M Fachrudin, pengawasan secara khusus terhadap kinerja aparat intelijen tidak perlu dilakukan dalam bentuk komisi pengawasan intelijen maupun panitia kerja intelijen. "Kalau ini dilakukan, maka akan menjadi beban DPR sendiri. Lagipula, fungsi DPR sendiri adalah pengawasan," katanya seraya menambahkan pengawasan secara khusus akan menyebabkan tugas intelijen menjadi dangkal.