REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa dua kepala teller di Citibank terkait dengan kasus Inong Malinda Dee. "Dari hasil koordinasi dengan penyidik, kami memeriksa head teller Citibank berinisial W dan N hari ini," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan Kamis (7/4) dengan melakukan rekonstruksi di Citibank Landmark, bagaimana tersangka Inong Malinda Dee membobol uang nasabahnya, ujarnya.
"Rekonstruksi juga untuk mengetahui standar operasi Citibank serta apakah Malinda melanggar apa tidak," kata Anton. Kadiv Humas mengatakan bahwa sampai hari ini nasabah yang melapor melalui Citibank karena dananya dibobol Malinda baru tiga orang.
Tersangka Malinda yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank adalah dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.
Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp 11 miliar. Sementara rekening lain masih diblokir dan masih dalam proses izin untuk membukanya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan ke beberapa rekening.