Selasa 05 Apr 2011 17:25 WIB

BI Terus Selidiki Dugaan Kesalahan Citibank

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia terus menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran peraturan mengenai kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu yang dilakukan Citibank dalam kasus tewasnya nasabah kartu kredit Citibank. "Bagian pengawasan sistem pembayaran BI saat ini sedang mempelajari surat-surat perjanjian Citibank dengan perusahan jasa penagih yang mungkin melanggar aturan BI," kata Analis Madya Senior Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, jika Citibank terbukti melanggar aturan, BI akan mengirimkan surat peringatan pertama agar Citibank memperbaikinya, dan jika tidak dipatuhi BI akan mengirim surat peringatan kedua. "Jika tetap tidak dipatuhi maka BI baru bisa mencabut ijinnya sebagai penerbit kartu kredit di Indonesia," katanya.

Menurut dia, jika ada pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan kartu kredit maka bank penerbit harus bertanggungjawab meski yang melakukannya adalah perusahaan pihak ketiga seperti jasa penagih utang kartu kredit. "Bank tidak bisa mengelak kalau ada pelanggaran. Jadi sebaiknya harus hati-hati gunakan pihak ketiga," katanya.

Selama ini, lanjutnya BI sudah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada bank penerbit kartu kredit namun lebih pada persoalan penggunaan kartu chip. Peraturan BI no.11/11/2009 tentang alat pembayaran tentang kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dimuat aturan tentang jasa penagihan utang yang tidak boleh melakukan kekerasan.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah mengatakan, BI akan memberikan sanksi administrasi kepada manajemen Citibank karena melanggar peraturan BI mengenai tanggung jawab menggunakan pihak ketiga dalam penagihan utang kartu kredit.

Dari PBI itu, BI juga sudah mengeluarkan surat edaran BI nomor 11/10/DASP/2009 yang mengatur penggunaan jasa penagihan utang kartu kredit. Dalam SE itu disebutkan bahwa jasa penagihan boleh digunakan jika kredit termasuk kategori macet, penagihan tidak boleh pakai kekerasan dan tanggungjawab hukum oleh bank bersangkutan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement