Selasa 05 Apr 2011 17:22 WIB

Penahanan Bocah yang Dibui karena Curi Kartu Perdana Ditangguhkan

Rep: c10/ Red: Siwi Tri Puji B
Penjara (ilustrasi)
Foto: colonel6.com
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deli, bocah 14 tahun yang terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dituduh mencuri kartu perdana senilai Rp 10 ribu itu  dikembalikan kepada keluarganya. Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Deli, siang tadi. Ia keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15.00 WIB.

Hendra Supriyatna, kuasa hukum Deli mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar Deli bisa bebas. "Kami sedang mengusahakan agar Deli bisa bebas. Karena hal ini berdasarkan dengan ketentuan di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan hukum harus ditangani dengan kekeluargaan,"  katanya. SKB ini ditandatangani oleh pimpinan enam lembaga negara.

Deli sendiri ketika ditemui Republika (5/4) mengaku senang bisa berkumpul bersama keluarganya. "Ya senang bisa bertemu keluarga. Kemarin waktu ditahan sedih, kangen karena pisah sama keluarga," ucapnya bocah bertubuh kurus ini.

Terdapat masalah pada kulit Deli. Ia mengaku air di rutan kotor sehingga menyebabkan kulitnya timbul banyak bintik-bintik.

Ayah Deli, Dedi Supardi mengaku lega dan bahagia anaknya kembali. "Ya saya senang, bahagia anak saya bisa kembali," ucapnya. Ia juga berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu sehingga Deli bisa pulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement