REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengetuk palu tanda persetujuan DPR atas pengesahaan RUU Akuntan Publik menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/4). Persetujuan dilakukan setelah pemerintah dan DPR memberi pandangan atas RUU itu
Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Profesi akuntan publik memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan," kata Agus.
Dia mengatakan, sudah selayaknya profesi akuntan publik didukung dengan peraturan setingkat undang-undang untuk mendorong terwujudnya profesi akuntan publik yang berkualitas dan dapat bersaing di tingkat global.
Dalam RUU itu disepakati Asosiasi Profesi Akuntan Publik berwenang menyusun Standar Profesional Akuntan Publik, menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi akuntan publik dan pendidikan profesional berkelanjutan serta melakukan peninjauan mutu bagi anggotanya.
Komite Profesi Akuntan Publik yang beranggotakan 13 orang berwenang memberikan pertimbangan atau masukan kepada Menkeu dan berfungsi sebagai lembaga banding atas pengenaan sanksi administrasi terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
DPR berharap dengan disetujuinya RUU Akuntan Publik ini akan menjadi pedoman dalam menjaga dan meningkatkan profesionalisme akuntan publik, melindungi kepentingan umum, serta mewujudkan perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.
"Latar belakang pembentukan RUU Akuntan PUblik merupakan upaya yang dilakukan DPR dan pemerintah untuk mengatur profesi akuntan publik di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis. Saat ini, katanya, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur profesi akuntan publik belum dituangkan ke UU.