REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak untuk ikut terlibat dalam tahapan lelang pembangunan gedung baru DPR. Alasannya, pemeriksaan keuangan tidak bisa dilakukan dalam tahap lelang. Jika BPK melakukan itu, maka BPK melakukan pelanggaran aturan.
"Sampai hari ini BPK belum melakukan pemeriksaan terkait pembangunan gedung baru DPR," kata anggota BPK Hasan Bisri di Gedung DPR, Selasa (5/4). Selain tidak bisa melakukan pemeriksaan dalam tahap lelang, pemeriksaan terkait gedung baru DPR bukan tugas dan kompetensi BPK.
Hasan menyadari jika banyak permintaan agatr BPK melalukan audit gedung baru DPR, namun BPK tidak bisa melakukan itu. Meski demikian, hingga kini BPK belum mendapat permintaan resmi dari DPR untuk melakukan audit gedung baru. "Kalau diminta pun kami tidak akan bersedia," kata Hasan menegaskan.
BPK baru bisa melakukan pemeriksaan setelah anggaran untuk pembangunan gedung baru itu diserap oleh proyek itu atau post audit BPK belum memasukkan proyek pembangunan gedung dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II yang dilaporkan dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Selasa (5/4).