REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa, menyetujui pengesahan RUU tentang Akuntan Publik menjadi Undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU itu.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU itu mengatakan, profesi akuntan publik memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.
"Mengingat peran itu, sudah selayaknya profesi akuntan publik didukung dengan peraturan setingkat UU untuk mendorong terwujudnya profesi akuntan publik yang berkualitas dan dapat bersaing di tingkat global," kata Menkeu.
Ia menyebutkan, sejumlah kesepakatan pemerintah dan DPR terhadap RUU Akuntan Publik antara lain adanya pembagian kewenangan yang jelas antara Menkeu, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan Komite Profesi Akuntan Publik. Selain itu, disepakati Menkeu berwenang melaksanakan fungsi perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik berwenang menyusun Standar Profesional Akuntan Publik, menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi akuntan publik dan pendidikan profesional berkelanjutan serta melakukan "review" mutu bagi anggotanya.
Komite Profesi Akuntan Publik berwenang memberikan pertimbangan atau masukan kepada Menkeu dan berfungsi sebagai lembaga banding atas pengenaan sanksi administrasi terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Keanggotaan Komite berjumlah 13 orang dan bersifat kolegial yang terdiri dari berbagai unsur.
"Proses menjadi Akuntan Publik disederhanakan dan basis calon Akuntan Publik diperluas. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah akuntan publik tanpa mengurangi kualitas," kata Menkeu.
Kantor Akuntan Publik dapat melakukan kerjasama dan membentuk jaringan yang disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI). Persyaratan akuntan publik asing yang akan berpraktik di Indonesia diperketat di mana mereka dapat melakukan praktik di Indonesia setelah terdapat perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal akuntan publik.
Sementara itu rumusan ketentuan pidana disempurnakan untuk melindungi kepentingan publik dan menghindari kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik.