Senin 04 Apr 2011 18:25 WIB

Kompolnas Didesak Investigasi Dicabutnya Dua DPO Kasus Penipuan

Ketua Presidium IPW Neta S Pane
Ketua Presidium IPW Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyelidiki pencabutan daftar pencarian orang tersangka Phiong Phillipus Darma dan Takashi Yao oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. "Padahal dalam gelar perkara yang dilakukan Polri, kedua tersangka itu tidak pernah hadir," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat melapor ke Kompolnas di Jakarta, Senin (4/4).

Menurut Neta, penanganan perkara penipuan dan pemalsuan dokumen kasus dua tersangka itu semakin mundur, sangat tidak adil, aneh dan bernuansa rekayasa. "Nuansa rekayasa itu terlihat ketika Bareskrim Polri sudah empat kali melakukan gelar perkara yang tidak menghadirkan para tersangka yakni Phiong Phillipus Darma dan Takashi Yao," katanya.

Saat gelar perkara keduanya dinyatakan buron dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. "Tindakan ini bertentangan dengan aturan dan ilegal, sebab para tersangka tidak pernah diperiksa oleh penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan," kata Neta saat melaporkan kepada Sekjen Kompolnas Adnan Pandupraja.

Menurut Neta hal itu tidak sesuai dengan pasal 112 dan pasal 115 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Perkara yang ditangani Bareskrim Polri itu, katanya, merupakan pengambilalihan kasus dari Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi LP/3077/VIII/2010/Dit. Reskrim Umum dengan dua tersangka itu.

Tindakan dari Bareskrim Polri yang mencabut status daftar pencarian orang (DPO) dan pencantuman 'red notice' pada Interpol yang dilakukan Polda Metro Jaya, sangat ceroboh dan penuh tanda tanya, kata Neta. Hal itu, menurut dia, sangat bertentangan dengan pasal 139 dan 140 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Neta Polda Metro Jaya memasukkan Phillipus Phiong Darma dan Takashi Yao dalam DPO sudah benar karena para tersangka tersebut sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal itu, katanya, sesuai dengan pasal 139 ayat 1 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang menyatakan tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari tiga kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatatkan dalam DPO dan dibuatkan Surat Pencarian Orang.

Demikian juga mengenai penetapan keduanya itu sebagai tersangka telah dilakukan oleh Polda Metro sesuai dengan aturan KUHAP. "Sehingga sungguh aneh, jika kemudian Bareskrim Polri, yang mengambil alih perkara ini kemudian melakukan tindakan yang tidak sesuai, dengan mencabut status DPO dari keduanya," katanya.

Menurut Pasal 140 Perkap tersebut di atas, hanya ada dua alasan seseorang itu dicabut dari status DPO yakni sudah ditemukan dan tidak diperlukan lagi dalam penyidikan, kata Neta. "Kalau status DPO Phiong Phllipus Darma dan Takashi Yao telah dicabut maka keduanya wajib hadir dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri," kata Neta.

Neta mengatakan bila keduanya tidak diperlukan lagi dalam penyidikan maka otomatis perkara itu telah ditutup dan keduanya melenggang bebas dari pidana yang dituduhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement