REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DS, bocah berusia 14 tahun terancam pidana selama 7 tahun, akan didampingi Tim Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di persidangan. Ia dituduh mencuri kartu perdana senilai Rp 10 ribu yang ditemukan secara tak sengaja.
Hendra Supriatna, pengacara publik PBHI Jakarta, mengatakan pada saat penyidikan DS tidak didampingi oleh orang tua maupun penasehat hukum.
Setelah keluarganya mengadukan hal ini ke Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), pihak pengacara publik PBHI Jakartamendatangi kantor polsek Johar Baru. Di sana mereka menemui Kapolsek, Kompol Suyatno.
Kini DS tetap ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (15/3) oleh polisi ia dipindahkan ke rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.