REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik polisi memblokir 30 rekening milik Melinda yang diduga dialiri dana nasabah yang menjadi korban penggelapan dan pencucian uang Melinda. Salah satu rekening tersebut bernilai Rp 11 miliar dan sudah diblokir.
"Sebanyak 30 rekening (Melinda) dari beberapa bank telah diblokir. Salah satunya bernilai Rp 11 miliar juga sudah diblokir," kata Direktur II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/4).
Ia menambahkan penyidik polisi masih mempelajari 30 rekening tersebut yang diduga dialiri rekening tiga nasabah yang menjadi korban. Penyidik akan mempelajari apakah rekening tersebut apakah sudah eksis sebelum Melinda melakukan kejahatan perbankan atau memang uangnya berasal dari nasabah yang menjadi korban.
Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki sebanyak 49 formulir transfer. "Formulir transfer itu dipalsukan atau tidak," ujarnya.