REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penangkapan pelaku penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 20 miliar, Malinda Danuardja alias Melinda Dee alias Inong Melinda, terungkap. Kuasa hukum Melinda, Halapancas Simanjuntak, mengatakan bahwa Melinda ditangkap di apartemennya di Capital Residence pada Rabu (23/3) pagi.
"Melinda ditangkap di Capital Residence pada Rabu (23/3) pagi," kata Halapancas Simanjuntak yang ditemui seusai jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/4).
Berita penangkapan Melinda sebelumnya simpang siur. Namun, Polri menegaskan Melinda ditangkap pada Rabu (23/3). Empat mobil mewah Melinda juga sudah disita.
Selain soal penangkapan, Halapancas juga mengungkapkan tempat Melinda bekerja. Ia mengungkapkan bahwa Melinda bekerja di Citibank Cabang Landmark selama 22 tahun.
Keseharian Melinda pun sangat baik, entah kepada atasan maupun dengan nasabah. Karena itu, dia mendapatkan kepercayaan besar dari setiap nasabah kakap atau prioritas di Citibank Cabang Landmark. "Belum jelas pihak yang dirugikan itu Citibank atau nasabah. Yang melapor kan Citibank ke polisi," ujarnya.