REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang rencananya disahkan pada Juni mendapat mengundang kritikan dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Jakarta. Anggota LBH Jakarta, Alex Argo, menyebut RUU Intelijen akan mengakibatkan maraknya penculikan di masa akan datang.
Pasalnya, kerja intelijen akan semakin tidak terdeteksi dalam bekerja menculik orang karena memiliki fungsi penangkapan. "Jika sampai disahkan, bisa jadi akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Alex saat jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Ahad (3/4).
Alex melanjutkan, fungsi penangkapan lebih baik tetap dimiliki penegak hukum (polisi) semata. Jika sampai intelijen bisa menyadap dan menangkap orang, maka akan tercipta kondisi kronis yang mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia. "Jika yang menangkap polisi, orang yang ditahan bisa diketahui keberadaannya. Berbeda jika yang melakukan adalah intelijen bisa tidak jelas keberadaan orang itu," ujar Alex.
Totok Yulianto dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia menyebut jika intelijen diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan maka jika terjadi penangkapan untuk mengorek informasi dari orag yang ditahan pasti terjadi penyiksaan dalam prosesnya. "Potensi penyiksaan ini yang jangan sampai terjadi. Karena pasti terjadi melihat cara kerja intelijen dalam memaksa orang yang ditangkapnya," kata Totok.
Menurut dia, jangan sampai praktik penegakan hukum di Indonesia semakin instutisional. Karena sekarang saja praktik penyiksaan, penyuapan, pemerasan, da pembiaran pelaggaran HAM kerap terjadi sejak hulu hingga hilir. "Jangan sampai intelijen ikut semakin memperburuk kinerja aparat hukum jika RUU Intelijen disahkan," katanya menandaskan.