REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Tanfid Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Mutawakil Alallah, menentang pembuatan draf revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) versi pemerintah sebagai langkah untuk mengganti isi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Mutawakil tidak setuju dengan isi draf tersebut. Sebab di dalam UU, pasal ancaman hukuman mati untuk terdakwa Tipikor dihapus. Untuk menyuarakan penolakan itu, Mutawakil akan menghimbau para kiai NU di Indonesia untuk menyolatkan orang yang memiliki catatan pernah terlibat korupsi.
"Ini dilakukan untuk memberi efek jera jika pasal hukuman mati direvisi," saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3).
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah akan mengirim surat tertulis kepada pemerintah sebagai bentuk protes keras jika mendapat perintah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). "Untuk pemerintah pusat itu urusan PBNU. Kalau PBNU mengintruksikan supaya PWNU mengajukan surat tertulis, kami siap melakukannya," kata Mutawakil.