Rabu 30 Mar 2011 16:36 WIB

Pembatalan Gedung Baru Hanya Lewat BURT

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Marzuki Alie
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, pembangunan gedung baru DPR tidak bisa dibatalkan oleh Ketua DPR semata. Pembatalan itu hanya bisa diambil lewat forum yang legal. Jika ada keinginan pembatalan, harus disampaikan melalui forum yang legal, yakni di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Kalau rencana pembangunan gedung baru DPR ini dibatalkan harus dibicarakan kembali, sampaikan di BURT meminta dibicarakan ulang bahwa gedung ini harus dibatalkan," kata Marzuki dalam konferensi pers di Ruang Wartawan DPR, Rabu (30/3).

Setelah dibicarakan di BURT, lalu pembicaraan itu dibawa ke Badan Musyarawah. "Kalau disepakati, dibawa Paripurna. Kalau dibatalkan (pembangunan gedung baru DPR), saya Ketua DPR akan melaksanakan," tegas Marzuki.

Dia menambahkan, pembangunan gedung baru DPR ini sudah melalui proses yang panjang. "Ini dikerjakan alat kelengkapan dewan, BURT," katanya. Rencana pembangunan telah melalui proses rapat-rapat dan keputusan yang diambil melalui rapat pleno BURT di mana terdapat seluruh wakil fraksi.

Marzuki menambahkan, rencana pembangunan kawasan parlemen dan gedung DPR telah masuk dalam Rencana Strategis DPR 2010-2014 yang juga disetujui paripurna. "Kalau fraksi menyatakan tidak tahu, atau partai menyatakan tidak tahu, yang harus dihukum adalah anggota BURT di partai," katanya.

Bahkan, Marzuki menyebut Partai Gerindra terkait inkonsistensi dalam pembangunan gedung baru DPR. Seperti diketahui, kader Gerindra di BURT menyetujui gedung baru DPR. Marzuki mempertanyakan apakah Gerindra tahu ada anggotanya mendukung gedung baru. "Kalau suara partai pecat, baru saya angkat jempol," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement