REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Citibank memberikan komitmen untuk secepatnya mengembalikan dana nasabah yang hilang menyusul kasus penggelapan dana hingga lebih dari Rp17 miliar di bank itu. "Adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan nasabah kami, termasuk secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu," kata Direktur Country Corporate Affairs Citi Indonesia, Ditta Amahorseya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Ditta Amahorseya, kejadian itu hanya terjadi di satu tempat dan pihaknya telah bertindak cepat untuk menghubungi seluruh nasabah yang mungkin terkena dampak.
Pihaknya bekerja sama penuh dengan seluruh pihak berwenang. Staf yang terlibat tidak lagi bekerja di Citibank. "Mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," sebut Ditta.
Markas Besar Kepolisian RI menahan seorang pegawai Citibank berinisial MD menyusul dugaan yang bersangkutan menggelapkan dana nasabah yang jumlahnya lebih dari Rp17 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam memastikan bahwa wanita berusia 47 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Modus kejahatan yang dilakukan MD adalah mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Sesudah itu, memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Ia menyebutkan, jumlah dana yang ditransfer mencapai lebih dari Rp17 miliar karena ada kemungkinan akan bertambah setelah dilakukan audit. Hingga saat ini, penyidik Polri telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas 10 karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor.
Penyidik, tambah Anton, telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi, satu unit mobil Hammer warna putih telah dititipkan di rumah penitipan barang sitaan di Jakarta Utara.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka, barang bukti dan hasil kejahatan," kata Anton.