REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Rencananya, tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menyampaikan penjelasan mengenai putusan kasus Jaksa Cirus Sinaga kepada penyidik Polri. Sebelumnya, penyidik Polri telah melimpahkan tahap kedua berkas Cirus kepada Kejakgung. Berkas tersebut terkait kasus mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Nanti saja kita lihat. Mungkin pertemuannya nanti siang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (29/3).
Seperti diketahui, berkas perkara jaksa Cirus dilimpahkan oleh penyidik Polri kepada pihak Kejaksaan pada 21 Maret 2011. Setelah menerima berkas dengan Nomor Pol.: BP/B.10.17/VII/2010/TIPIDKOR ini, tim jaksa peneliti pada Jampidsus Kejagung menelitinya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu 7 hari, tim jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. Jangka waktu tersebut telah habis Senin (28/3) kemarin dan hari ini jaksa harus menentukan sikapnya berkas Cirus telah dinyatakan lengkap (P21) atau belum lengkap dengan petunjuk (P19).
Cirus sendiri tersangkut dalam dua kasus yaitu pembuatan surat rencana penuntutan (rentut) palsu dan kasus mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus Tambunan di PN Tangerang. Dalam kasus mafia hukum, Cirus diduga menghalang-halangi proses penuntutan Gayus dengan menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan Gayus.