REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri mengatakan jika pelaku pencucian uang sebesar Rp 17 miliar, MD (47 tahun), bekerja sebagai pegawai di Citybank. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk pengembangan para korban. "Iya, (bekerja) di Citibank," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Senin (28/3).
Anton enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 17 miliar itu. Ia hanya mengatakan kasus tersebut masih dalam penyidikan, termasuk pengembangan laporan korban. Saat ini, korban yang melapor baru tiga orang. Saat ditanya, posisi MD di Citybank, Anton tidak menjawabnya. "Nanti saja, masih dalam pengembangan," kelitnya.
MD dianggap telah melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Modus operandi yang digunakan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa voucher atau slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai pelaku.
Polri menangkap MD pada Kamis (24/3) dini hari lalu. Polisi berhasil menyita sebuah mobil mewah merk Hammer berwarna putih dengan nomor polisi B 18 DIK dan dokumen-dokumen transaksi di bank tersebut.