Senin 28 Mar 2011 14:42 WIB

'Kemarin Saksi Memberatkan, Sekarang Bantu Susun Banding Susno'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Susno Duadji mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Susno Duadji mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saksi memberatkan yang dihadirkan dalam persidangan Susno Duadji, Brigjen Iza Fadri, menjadi pimpinan bantuan hukum dalam proses banding Susno. Selain Iza yang menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Hukum Polri, bantuan hukum dari Polri kepada Susno, juga akan dipimpin Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polri, Brigjen RM Panggabean.

"Bantuan hukum kepada Susno akan dipimpin Iza Fadri dan Panggabean," kata Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/3).

Ia menambahkan, pihaknya memberikan bantuan hukum karena Susno masih berstatus sebagai anggota polisi. Bantuan hukum tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan tim penasihat hukum Susno yang diketuai Henri Yosodiningrat.

Sementara itu, tim penasihat hukum Susno, mengaku belum mengetahui jika ada bantuan hukum dari Polri. Hal itu dikemukakan salah satu kuasa hukum Susno, Zul Harmain.

Menurut Zul, hingga saat ini belum ada pembicaraan antara Polri dan tim penasihat hukum Susno mengenai bantuan hukum. Kalau pun ada, pihaknya akan berterima kasih kepada Polri. "Tapi memang belum ada pembicaraan tentang bantuan hukum. Saya juga tidak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Susno divonis hukuman pidana selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Susno juga wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 4 miliar dalam jangka waktu satu bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement