REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polisi menahan seorang pegawai bank swasta di Jakarta, MD (47 Tahun), yang diduga melakukan pencucian uang. Kerugian negara diperikirakan lebih dari Rp 17 miliar. "Saat ini MD telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jumat (25/3).
MD telah melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa voucher atau slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai pelaku.
Anton mengatakan korban MD baru tiga orang. Ia mengatakan kerugian negara dapat lebih besar lagi. Penyidik juga telah memeriksa saksi 13 orang terdiri dari karyawan bank dan korban atau pelapor.
"Mobil Hammer putih (dengan nomor polisi B 18 DIK) yang kemarin (24/3) terparkir di halaman mabes Polri, jadi salah satu barang bukti," imbuhnya. Ia menambahkan, mobil mewah itu telaj dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan Jakarta Utara).
Selain mobil Hammer putih itu, penyidik juga menyita barang bukti lain yaitu dokumen-dokumen transaksi. Saat ditanya hubungan antara MD dengan artis pendatang baru, Andika Gumilang, Anton mengatakan belum mengetahuinya. "Saya tidak tahu, entah teman atau orangtuanya," ujarnya.