REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri telah menjadikan RS sebagai tersangka dengan dugaan pemberi suap kepada Gayus sebesar Rp 925 juta. Menurut Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, kasus penyuapan tersebut dapat dilakukan pembuktian terbalik. "Jika nanti betul, dalam proses peradilan bisa dilakukan pembuktian terbalik," kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/3).
Ia mengatakan berkaitan penyelesaian kasus Gayus yang berkaitan masalah suap, dari awal Polri telah menyerahkan berkas Gayus mengenai gratifikasi dan pencucian uang. Kemuuain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga diminta menyelesaikan kasus suap.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan data yang ada, penyidik Polri menemukan aliran dana dari seseorang kepada gayus. Kemudian dilakukanlah penyidikan terhadap kasus suap Gayus. "Dari mana aliran itu adalah dari tersangka yang menyuap gayus yaitu RS," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Penyidik pun menyatukan berkas kasus suap aliran dana dari RS yang telah memiliki alat bukti dengan berkas kasus gratifikasi dan pencucian uang Gayus yang masih belum lengkap (P19). "Kemudian tentunya ini masih dalam proses dan mudah-mudahan secepatnya kita selesaikan dan serahkan ke penuntut umum, yaitu kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Kasus Gayus, Robertus Santonius disebut-sebut sebagai makelar kasus. Statusnya pun simpang siur, dari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah itu kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, mengatakan jika Robertus Santonius masih sebagai saksi.
Robertus sempat disebut-sebut dalam berkas polisi sebagai konsultan pajak yang menyetorkan dana sebesar Rp 925 juta. Menurut pengakuan Gayus dalam persidangan, uang itu adalah pinjaman.