REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menganggap tidak ada prinsip intervensi yang dilanggar dalam menindaklanjuti laporan pengacara Abu Bakar Ba'asyir terkait pemeriksaan saksi melalui teleconference. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan, Jumat (25/3), menanggapi pernyataan Mahkamah Agung (MA).
Asep menuturkan terkait kasus Ba'asyir, KY menganggap tidak ada prinsip intervensi yang dilanggar. Pasalnya, sampai saat ini KY baru memutuskan bahwa pengaduan dapat ditindaklanjuti karena ada indikasi penyimpangangan perilaku. "Itu adalah tanggung jawab KY merespon pengaduan publik. Jadi belum sampai tahap memutuskan ada atau tidak penyimpangan," katanya.
Ia menjelaskan surat yang disampaikan KY kepada MA dan ketua pengadilan merupakan salah satu implementasi dari KY untuk menjaga kehormatan hakim. Dalam isi surat itu, paparnya, KY mengimbau agar MA dan ketua pengadilan intens mengawasi dan membina aparatnya agar menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik pedoman perilaku hakim.
Asep pun menegaskan KY sangat menjunjung tinggi akuntabilitas kekuasaan kehakiman. "Selain itu, kita juga menjunjung independensi kekuasaan kehakiman dan selalu menjadikan itu salah satu prinsip utama dalam menjalankan tugas dan wewenang KY," tegas Asep.