REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sebelumnya MA juga sudah menolak kasasi Antasari Azhar terkait kasus yang sama.
"Perkara sudah diputus hari Rabu (22/09)," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum, Nurhadi, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/09). Majelis Hakim Agung yang memutuskan perkara tersebut terdiri dari Ketua Majelis, Djoko Sarwoko, serta anggota, Mansyur Kertayasa dan Salman Luthan. Tidak ada pendapat yang berbeda dalam putusan penolakan tersebut.
Keputusan bulat itu diambil dengan beberapa pertimbangan penting. Dalam kasus Sigid, majelis hakim menolak karena pernyataan tentang dakwaan yang bersifat obscuur libel (kabur) tidak dapat dimasukan dalam memori banding. Sesuai dengan Pasal 156 KUHP, lingkup eksepsi keberatan pada dakwaan merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi. "Setelah diputus ditingkat banding, dakwaan obscuur libel ini tidak bisa diajukan ke kasasi," kata Nurhadi.
Kemudian tentang penganjuran dan penyertaan Sigid dalam kasus tersebut juga tidak bisa dipakai oleh majelis. Karena mengenai fakta hukum seperti itu merupakan kewenangan judex facti. Lalu tentang pernyataan yang mengatakan bahwa ada pembuktian yang salah dalam kasus tersebut, majelis justru berpendapat proses penerapan pembuktian sudah benar.
Sedangkan dalam kasasi Wiliardi, penolakan didasarkan pada tidak diterimanya keberatan saksi ahli terhadap dakwaan. Karena sudah merupakan pembuktian yang benar dari fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya.
Sesuai dengan putusan tersebut, hukuman untuk Sigid dan Wiliardi tetap sama, yakni 15 tahun penjara untuk Sigid, dan selama 12 tahun penjara untuk Wiliardi. Seperti pada putusan tingkat pengadilan sebelumnya.